PENDIDIKAN INKLUSIF: WUJUD AKSELERASI DAN PEMENUHAN HAK KELOMPOK DISABILITAS DI KABUPATEN SUMENEP

Penulis

  • Moh. Ikmal STKIP PGRI Sumenep
  • Khoirul Asiah STKIP PGRI Sumenep

Kata Kunci:

pendidikan inklusif, akselerasi dan hak disabilitas

Abstrak

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penyandang disabilitas yang cukup tinggi yaitu 5% (22, 5jt) dari total penduduk indonesia. Di kabupaten Sumenep berdasarkan Data Dukcapil setempat menyebutkan jumlah penyandang disabilitas pada tahun 2024 berjumlah 2,131 jiwa. Berbagai upaya pemerintah baik dari pusat hingga ke daerah untuk terus mendorong pemenuhak hak-hak penyandang disabilitas terus dilakukan. Terbitnya peraturan Bupati No. 13 tahun 2024 merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak mendasar bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana rumusan kebijakan akselerasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dikabupaten Sumenep. Teknik analisis data yang digunakan model Irawan Prasetya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kebijakan Pendidikan Inklusif di kabupaten Sumenep sudah diatur secara yuridis formal melalui terbitnya perbub nomor 13 tahun 2024. Komitmen daerah diwujudkan dalam pembentukan komite daerah serta penerapan sanksi administratif bagi kalangan perusahaan yang melanggar pasal 26 dan 31 dalam menjamin pemenuhan hak-hak para pekerja penyandang disabilitas. Melalui pembentukan komite daerah akan secara optimal dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif dengan kerjasama dan koordinasi yang baik antar berbagai institusi dan lembaga pelaksana kebijakan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-21

Terbitan

Bagian

Artikel