LAYANAN PENSIUN DUDUK MANIS; “LAYAK MANIS” SEBAGAI INOVASI KEPEGAWAIAN DI KABUPATEN SUMENEP
Kata Kunci:
Layanan Pensiun, Duduk Manis, InovasiAbstrak
Purna tugas adalah salah satu hak bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, terutama syarat masa kerja dimana ASN sudah dapat pensiun dengan semua hak yang melekat pada profilnya, berupa Tunjangan Hari Tua, Gaji dimasa Pensiun dan jika memungkinkan Kenaikan Pangkat Pengabdian. Namun terkadang banyaknya syarat dan prosudur, mengakibatkan ketelambatan bagi ASN sebagai calon penerima pensiun untuk menikmati haknya di masa-masa purna baktinya kepada bangsa dan Negara. Alur bisnis dan kekurangpahaman dari ASNF sebagai calon penerima pensiun menjadi simpul akar masalah keterlambatan usul pensiun yang bermuara dengan terlambatnya penerimaan Surat Keputusan Pensiun. Hal inilah yang menjadi pemikiran bersama, bagaimana upaya agar keterlambatan terbitnya SK Pensiun dan Pembayaran Klaim dari PT.TASPEN bisa tepat waktu. Dibutuhkan sinergitas dan komitmen bersama antar stakeholders (BKPSDM, BKAD, PT.Taspen, Bank Mandiri Taskpe) dan ASN itu sendiri, dalam rangka mewujudkan sinergitas terlaksananya ketepatan waktu SK Pensiun dapat di terima oleh para calon Penerima Pensiun tanpa merepotkan mereka. “Layak Manis” Layanan Pensiun Duduk Manis, menjadi solusi mengatasi masalah tersebut dan menjadi media informasi layanan publik bidang kepegewaian yang Cepat, Mudah dan Aman.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.