SIMPEL: SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN SUMENEP

Penulis

  • Arif Firmanto BAPPEDA Kabupaten Sumenep
  • Alqaf Harto Maryono BAPPEDA Kabupaten Sumenep
  • Singga Darajat BAPPEDA Kabupaten Sumenep
  • Miftahul Agtamas Fidyawan BAPPEDA Kabupaten Sumenep

Kata Kunci:

SIMPEL, Sistem Informasi, Pembangunan Daerah

Abstrak

Kekinian, sudah barang tentu diakui bahwa, adanya inovasi daerah menjadi konsep baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga menjadi tantangan bagi pemerintah kedepannya untuk menjadikan inovasi daerah sebagai strategi jitu mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik. Sebetulnya sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk membiasakan inovasi di kalangan birokrasi pemerintah. Selain itu, seolah adanya dinamika permasalahan publik, dinamika sebuah kawasan, globalisasi menjadi alasan utama mengapa inovasi harus dilakukan. Hanya saja keberanian untuk melakukan inovasi masih menjadi kendala tersendiri, seolah-olah inovasi menjadi hal sangat baru diterapkan. Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 menjadi pedoman kepala daerah untuk berinovasi dan melakukan diskresi tanpa ragu dan takut. Pasal 386 UU Pemda dengan tegas menyatakan, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Aplikasi SIMPEL adalah aplikasi yang berbasis website, sehingga dapat dijalankan melalui perangkat komputer, tablet, atau smartphone. Aplikasi SIMPEL berfokus pada penyusunan laporan triwulan perangkat daerah agar lebih terorganisir dan sesuai format form E.81 dan E.60 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pada awalnya, aplikasi SIMPEL terintegrasi dengan aplikasi SIMRAL terkait dengan anggaran dan realisasi setiap sub kegiatan rencana kerja perangkat daerah. Setelah aplikasi SIMRAL tidak dikembangkan lagi, aplikasi SIMPEL terintegrasi dengan aplikasi SIMELARAFIKA untuk anggaran dan realisasi setiap sub kegiatan rencana kerja perangkat daerah. Sehingga, perangkat daerah memiliki kemudahan dalam penyusunan laporan triwulan. Perangkat daerah hanya perlu memasukkan target kinerja tahunan dan realisasi setiap triwulannya, tanpa perlu memikirkan format dan formulasinya. Setelah semua data yang dibutuhkan terpenuhi, perangkat daerah dapat mengunduh laporan triwulan. Hal tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Sehingga, laporan triwulan dapat dikirimkan ke Bappeda Provinsi Jawa Timur tepat waktu.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-21

Terbitan

Bagian

Artikel