TINJAUAN KRITIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG GERAKAN LITERASI SATUAN PENDIDIKAN
Kata Kunci:
Peraturan Bupati, Gerakan Literasi, Lembaga PendidikanAbstrak
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Gerakan Literasi Sekolah
pada tahun 2016. Gerakan Literasi ini dikembangkan berdasarkan Permendikbud
Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Langkah ini juga dilakukan
sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan rendahnya literasi peserta didik yang
di dalam beberapa survei selalu menempati urutan terbawa. Untuk mendukung
gerakan literasi sekolah, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan kebijakan
yang cukup progresif, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2021 Tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan. Perbup tersebut menjadi dasar
bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam meningkatkan literasi melalui lembaga
pendidikan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sebuah metodelogi penelitian yang
bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas
social, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara inidividu maupun
kelompok Sementara itu, proses pengumpulan data dilakukan dengan beberapa
metode, yaitu wanwancara mendalam (indepth interview), observasi, arsip atau catatan
penting dari narasumber.
Implementasi terhadap Perbup Nomor 13 Tahun 2021 di tingkat Sekolah Menengah
Pertama cukup maksimal. Namun pada tingkat Sekolah Dasar, gerakan literasi
sebagai implementasi daripada Perbup dimaksud, masih banyak hal yang perlu
diperbaiki. Hal ini terjadi karena, salah satunya, ada kesenjangan antara SD yang
berada di wilayah-wilayah strategis dan di pelosok yang berpengaruh pada
optimalisasi pelaksanaan gerakan literasi sekolah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.