ANALISIS IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI DI SEKOLAH NEGERI MELALUI PERBUP NOMOR 37 TAHUN 2020 DI KABUPATEN SUMENEP

Penulis

  • Mafruhah Mafruhah STKIP PGRI Sumenep
  • Mohamad Suhaidi STKIP PGRI Sumenep
  • Ike Yuli Mestika Dewi STKIP PGRI Sumenep
  • Mas’odi Mas’odi STKIP PGRI Sumenep
  • Suhartatik Suhartatik STKIP PGRI Sumenep

Kata Kunci:

Implementasi, Pendidikan Karakter, Budaya Anti Korupsi, Perbup

Abstrak

Pendidikan karakter merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Berbagai problem sosial yang terjadi, mulai korupsi, kekerasan dan perilaku amoral lainnnya, merupakan gambaran tentang nilai karaktr yang tergerus. Semua perilaku itu, khususnya perilaku  korup terjadi akibat tidak adanya karakter kejujuran yang sangat kuat, sehingga mengakibatkan perilaku itu tumbuh berkembang. Untuk mendukung upaya gerakan anti korupsi tersebut, pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan kebijakan yang cukup positif melalui dunia pendidikan, yaitu dengan mengeluarkan Perbub Nomor 37 Tahun 2020, tentang Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi. Perbub ini menjadi dasar bagi pemerintah Kabupaten Sumenep dalam membangun pendidikan karakter dan budaya anti korupsi di Kabupaten Sumenep. Penelitian ini termasuk penelitian field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan metode kualitatif. Sementara proses pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan beberapa metode, yaitu metode wawancara mendalam (indepth interview), observasi, dan dokumentasi. Analisis atas data dilakukan dengan teknik analisis isi (content analisys). Implementasi Perbup Nomor 37 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi untuk Jenjang Satuan Pendidikan di Kabupaten Sumenep, telah dilakukan walaupun belum maksimal. Dinas pendidikan sebagai pelaksana telah  melakukan tindak atas Perbup tersebut dengan cara melakukan kordinasi, diskusi dan penyusunan langkah-langkah implementatif pendidikan karakter dan budaya anti korupsi dalam semua jenjang pendidikan di Kabupaten, terutama yang berada di wilayah dinas pendidikan, baik jenjang SD maupun SMP. Praktek impelmentesi untuk jenjang SMP Negeri, dilakukan dengan cara menginsersi ke dalam mata pelajaran PPKn serta menggelar Bimtek Pendidikan Anti Korupsi Bagi Guru PPKN SMP/M.Ts Negerai/Swasta se-Kabupaten Sumenep Tahun 2021.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-30

Terbitan

Bagian

Artikel