REFORMULASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI KABUPATEN SUMENEP
Kata Kunci:
Kebijakan, Pendidikan Dasar, Pengelolaan, Mutu SekolahAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pendidikan dasar di Kabupaten Sumenep yang dikelola sesuai dengan standar mutu pendidikan nasional. Penelitian ini mengungkap tiga permasalahan utama, yaitu (1) bagaimana kebijakan pengelolaan lembaga pendidikan dasar di Kabupaten Sumenep (2) bagaimana implementasi standar mutu pengelolaan lembaga pendidikan dasar di Kabupaten Sumenep (3) bagaiman dampak kebijakan pengelolaan lembaga pendidikan dasar di Kabupaten Sumenep. Penelitin ini menggunakan metode kualitif-lapangan pada beberapa 8 lembaga tingkat sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, yakni di Kecamatan Pragaan dan Kecamatan Batang-Batang. Untuk mengumpulkan data di lapangan, peneliti menggunakan tiga teknik pengumpulan data, yaitu teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menghasilkan tiga temuan utama. Pertama, bentuk kebijakan pengelolaan lembaga pendidikan dasar di Kabupaten Sumenep, yaitu kebijakan pendirian lembaga baru, penerimaan peserta didik, kesejahteraan guru, dan pemerataan pendidikan tingkat sekolah dasar. Kedua, implementasi standar mutu pengelolaan lembaga pendidikan dasar dilakukan dengan meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana sekolah, meningkatkan keterampilan, bakat, dan minat siswa, peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan, penerapan sekolah berbasis digital dan literasi, peningkatan pengawasan, monitoring dan evaluasi program sekolah, dan peningkatan skill kepemimpinan kepala sekolah. Ketiga, dampak kebijakan pengelolaan lembaga pendidikan dasar di Kabupaten Sumenep adalah moratorium pendirian lembaga baru, pembatasan pembangunan sekolah, re-grouping lembaga, persaingan dan perebutan murid, dan tertibnya sistem penerimaan siswa baru.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.