Analisis Keterlibatan Dewan Pendidikan dalam Mengawal Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Sumenep

Penulis

  • Ike Yuli Mestika Dewi STKIP PGRI Sumenep

Kata Kunci:

Keterlibatan, DPKS, Implementasi, Peraturan Bupati, Pendidikan Anti Korupsi

Abstrak

Jalur pendidikan menjadi salah satu strategi pencegahan korupsi yang dicanangkan oleh KPK. Implementasi pendidikan anti korupsi menjadi sesuatu yang strategis untuk diwujudkan. Dorangan pihak-pihak terkait dalam mengimplementasikan pendidikan anti korupsi direspon positif oleh sejumlah propinsi, kabupaten/kota, termsuk Kabupaten Sumenep. Pemerintah Daerah Kabupaten
Sumenep menerbitkan Perbup Nomor 37 Tahun 2020, sebagai wujud komitmen dalam mengawal pendidikan anti korupsi di Sumenep. Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) sebagai salah satu lembaga indepependen dan mitra strategis dinas pendidikan, merespon secara aktif keberadaan Perbup tersebut. Dengan berbagai upaya, DPKS mengawal secara aktif implementasi atas Perbup tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan metode kualitatif. Sementara
proses pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan beberapa metode, yaitu metode wawancara mendalam (indepth interview), observasi, dan dokumentasi. Analisis atas data dilakukan dengan teknik analisis isi (content analisys). Dalam mengawal Perbup tersebut, DPKS melakukan beberapa kegiatan, antara lain: melakukan monev ke sejumlah sekolah (SDN dan SMPN) berkaitan implemenatsi Perbup, melakukan FGD dengan tema Implementasi Perbup dengan melibatkan sejumlah stakholder pendidikan, dan studi banding implementasi pendidikan anti korupsi di kabuaten/kota yang telah memiliki pengalaman dalam implementasi pendidikan anti korupsi.

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-10

Terbitan

Bagian

Artikel