Website Bappeda Sumenep Sahkan Arah Pembangunan Daerah melalui Musrenbang RPJPD dan RKPD
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep menggelar “Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2025” dan “Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2025”, Kamis (29/03/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meminta masukan dan saran dari pemangku kebijakan terkait isu aktual dan strategis dalam merencanakan pembangunan yang disusun pada format RPJPD 2024-2025 dan RKPD tahun 2025.
Secara spesifik, RPJPD atau rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
Sedang RKPD atau rencana kerja pembangunan daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun atau yang biasa disebut dengan istilah ‘rencana pembangunan tahunan daerah’.
“Sekaligus untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang tema pembangunan dan prioritas pembangunan Kabupaten Sumenep tahun 2025. Lalu visi-misi, arah kebijakan RPJPD,” ungkap Kepala Bappeda Arif Firmanto.
Pada pelaksanaan Musrenbang RPJPD dan RKPD ini, sambung Arif Firmanto, turut dihadiri oleh segenap elemen masyarakat. Dari organisasi agama, organisasi mahasiswa, akademisi bahkan insan pers menjadi ikut andil dalam membahas, mengusulkan dan menyepakati prioritas pembangunan Sumenep ke depan.
“Usulan masyarakat yang diinput melalui sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) mencapai 1.086,” tuturnya.
Dari Musrenbang RPJPD itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dan segenap perwakilan masyarakat menetapkan bahwa tema pembangunan Sumenep tahun 2025 adalah “Menguatkan Stabilitas Sosial Ekonomi dan Pemerataan Layanan Infrastruktur Dasar dan Kebutuhan Dasar Unggul”.
Sehingga ditetapkan pula enam poin prioritas pembangunan dalam format RKPD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang meliputi (1). Pemantapan pemerataan layanan pendidikan berkualitas dan berkarakter serta layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau. (2). Pemantapan nilai tambah komoditas unggulan dan daya saing pariwisata. Industri kecil menengah (IKM). Dan, UMKM.
(3). Pemantapan kompetensi tenaga kerja yang menyesuaikan kebutuhan pasar. (4). Pemantapan pemerataan infrastruktur publik, pelayanan dasar, dan penunjang akses bagi kepulauan dan daratan dengan memperhatikan aspek daya dukung lingkungan. (5). Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum serta penguatan penanganan masalah sosial. (6). Peningkatan tata pemerintahan yang inovatif dan berbasis digital.
“Rancangan RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045 yang telah disepakati, direkomendasi dan dimasukkan untuk penyempurnaan orientasi dan tema besar pembangunan Sumenep. Sedangkan RKPD tahun 2025, akan menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT),” tukas Kepala Bappeda Sumenep yang visioner itu. ( Iqb )