Blog

Sosialisasi Bappeda Sumenep Gelar Sosialisasi Hasil Akhir Penyusunan Dokumen RPKD 2025 – 2029

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep bersama tim Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar Sosialisasi Hasil Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) tahun 2025-2029, di Ruang Rapat Trunojoyo, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Sosialisasi Hasil Akhir Penyusunan Dokumen RPKD dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan tentang penanggulangan kemiskinan, antara lain Dinas Pendidikan Sumenep, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sumenep, Dinas Perikanan, dan lainnya.

Kepala Bappeda Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP, M.Si, IPU, menuturkan bahwa Dokumen RPKD berisikan tentang arah dan kebijakan selama lima tahun ke depan tentang penanggulangan kemiskinan di ujung timur Pulau Garam.

“RPKD ini nantinya akan menjadi landasan kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan, baik yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan penguatan sinergisitas lintas sektor,” ungkapnya, Jumat.

Kabappeda Sumenep menambahkan bahwa Dokumen RPKD juga menjelaskan tentang strategi penanggulangan kemiskinan yang melibatkan multipihak, antara pemerintah, swasta dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam menekan dan menanggulangi persoalan-persoalan kemiskinan di Sumenep. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mendorong untuk mencapai tujuan tersebut melalui intervensi kebijakan, intervensi program,” jelasnya.

Figur dengan gagasan-gagasan visionernya, ini memaparkan bahwa penyusunan Dokumen RPKD melalui berbagai proses serta tahapan yang dilakukan pemerintah daerah melalui OPD pengampu persoalan kemiskinan bersama tim UB Malang.

“Dalam pelaksanaan penyusunan RPKD ini, beberapa hal yang penting untuk dipertimbangkan, di antaranya koordinasi lintas sektor untuk memaksimalkan implementasi RPKD, sehingga perencanaan penanggulangan kemiskinan sistematis, terpadu dan komprehensif,” tegasnya.

Diketahui, Dokumen RPKD juga menjelaskan tentang penentuan prioritas intervensi kebijakan dan program pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Sumenep. Sehingga dalam penerapannya, kemiskinan mampu diatasi secara tepat.