RPJMD Selaraskan Arah Kebijakan Pembangunan, Bappeda Sumenep Bahas Ranwal RPJMD bersama Bappeda Jatim

Sebagai upaya menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah, dengan pemerintah provinsi serta pemerintah pusat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep berkonsultasi dengan Bappeda Jatim, Kamis, 24 April 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bappeda Jawa Timur, Surabaya, tersebut membahas secara mendalam tentang Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep Arif Firmanto menyampaikan bahwa sudah seyogianya konsultasi ini dilakukan dalam rangka mencapai dokumen fundamental tentang arah pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD merupakan dokumen fundamental yang akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan. Untuk itu, proses penyusunannya ini kami lakukan dengan melalui tahapan yang sesuai aturan, seperti konsultasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Diketahui, kegiatan konsultasi Bappeda Sumenep pada Bappeda Jawa Timur tentang Ranwal RPJMD, tertera sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
Arif Firmanto menjelaskan dalam Ranwal RPJMD yang dikonsultasikan, telah dirumuskan di dalamnya yakni visi misi kepala daerah terpilih tentang program prioritas pembangunan berkelanjutan, seperti halnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemantapan tata kelola pemerintahan yang bersih juga profesional.
“Untuk itu, kami melakukan konsultasi ini dalam rangka memastikan bahwa dokumen Ranwal RPJMD Sumenep selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Lebih lanjut, figur yang dikenal visioner itu menuturkan bahwa penyusunan RPJMD sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan yang memperhatikan aspek-aspek berikut: memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran untuk program pembangunan dan kemaslahatan masyarakat.
“Kita tidak hanya berbicara soal program dan target, tapi juga bagaimana pelaksanaannya nanti dapat diukur, dilaksanakan secara bertanggung jawab, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tandas ia.
